UMM Institutional Repository

ANALISA YURIDIS KEHARUSAN REGISTRASI NOMOR HP KARTU PRABAYAR IM3 (Studi di PT Indosat Cabang Malang)

AINI, NURUL (2007) ANALISA YURIDIS KEHARUSAN REGISTRASI NOMOR HP KARTU PRABAYAR IM3 (Studi di PT Indosat Cabang Malang). Other thesis, University of Muhammadiyah Malang.

[img]
Preview
Text
ANALISA_YURIDIS_KEHARUSAN_REGISTRASI_NOMOR_HP.pdf

Download (143kB) | Preview

Abstract

Menteri Komunikasi dan Informatika mengeluarkan suatu peraturan yang mengharuskan registrasi nomor HP bagi seluruh pelanggan yang menggunakan kartu prabayar. Sesuai dengan obyek yang diangkat, maka pembahasan lebih difokuskan pada keharusan serta kewajiban bagi pengguna kartu prabayar untuk meregistrasi kartu prabayar sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 tahun 2005, hal ini dikarenakan semakin banyaknya tindak pidana di Indonesia yang menggunakan handphone. Tujuan dari penelitian ini yaitu : 1.Mengetahui analisa terhadap registrasi nomor HP kartu prabayar IM3 baik itu dari sudut perjanjian maupun dari hubungan hukumnya. 2.Mengetahui sanksi yang akan diberikan oleh pihak PT Indosat kepada palanggan yang tidak melakukan kewajiban registrasi kartu prabayar. 3.Mengetahui hambatan apa saja yang dihadapi PT Indosat dalam pelaksanaan registrasi dan hambatan apa saja yang dihadapi oleh Pelanggan IM3 dalam melakukan registrasi? Adapun metode yang digunakan yaitu pendekatan yuridis sosiologis kemudian data yang diperoleh dianalisa dengan mengggunakan analisa data deskriptif kualitatif yaitu memecahkan masalah yang diteliti dengan cara memaparkan data yang telah diperoleh dari pengamatan kepustakaan dan pengamatan lapangan, kemudian dianalisa dan di interprestasikan dengan memberikan kesimpulan. Adapun pemilihan sampel purposive sampling dengan mengambil 50 (lima puluh) data pelanggan IM3 di kota Malang khususnya daerah Landung Sari. Tujuan dilakukannya registrasi merupakan salah satu bentuk usaha pemerintah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan jasa telekomunikasi terhadap tindak pidana dan sekaligus untuk penghematan nomor kartu prabayar. Pembelian kartu perdana setelah tanggal 27 September 2006 harus melakukan proses registrasi terlebih dahulu kemudian setelah semua identitas yang dibutuhkan lengkap baru kartu tersebut bisa diaktifkan. Perjanjian registrasi merupakan perjanjian baru dan belum diketahui nama perjanjian tersebut. Maka dari itu perjanjian ini disebut dengan “Perjanjian Pelayanan Jasa Telakomunikasi” Perjanjian ini masuk kedalam perjanjian bersyarat yang mana digantungkan pada masa yang akan datang yang belum pasti akan terjadi, karena perjanjian ini baru berlaku apabila para pelanggan telah mengggunakan jasa telekomunikasi yang telah disediakan oleh Indosat yaitu pembelian kartu perdana (Starter Pack) IM3. Syarat yang harus dipenuhi oleh pelanggan IM3 adalah sebelum mengaktifkan kartu perdana harus terlebih dahulu meregistrasi dan apabila tidak dilaksanakan syarat tersebut maka akan batal demi hukum. Hubungan hukum yang terjadi antara PT Indosat dengan para pelanggannya terjadi ketika para pelanggan membeli jasa telekomunikasi yang disediakan oleh PT Indosat yaitu pembelian kartu perdana milik Indosat. Hubungan hukum yang terjadi yaitu hubungan hak dan kewajiban, hak yang dimiliki oleh pelanggan yaitu pengaktifan nomor perdana setelah melakukan kewajibannya meregistrasi ke 4444 dan kewajiban operator Indosat adalah menggaktifkan nomor perdana dan berkewajiban menyimpan identitas pelanggan. Pemberian sanksi soft block dan penghapusan dikenakan kepada pelanggan yang tidak melakukan registrasi sampai batas waktu yang ditentukan dan para pelanggan prabayar yang memalsukan identitas registrasi juga dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan KUHPidana pasal 263 ayat (2) berupa kurungan penjara selama 6 (enam) tahun. Penyerahan identitas keseluruhan data registrasi para pelanggan hanya dapat dilakukan atas permintaan jaksa agung, menteri telekomunikasi dan polisi sebagai penyidik. Keharusan registrasi bagi pelanggan kartu prabayar tidak berjalan sesuai yang diharapkan, banyaknya kendala dan hambatan yang dihadapi baik itu oleh operator yaitu sebagai berikut : (1) Kurangnya kesadaran hukum yang dimiliki oleh pelanggan prabayar untuk meregistrasi. (2) Banyak pelanggan yang tidak memiliki identitas seperti KTP, SIM, Kartu Pelajar/Mahasiswa atau Paspor. (3) Pemakaiaan kartu prabayar yang hanya sekali pakai. (4) Konsumen menolak untuk dibantu meregistrasi baik melalui Out bound call. Selain hambatan yang dihadapi oleh pihak Indosat, pengguna jasa IM3 juga mengalami hambatan yaitu : (1) Tata cara atau prosedur yang diberikan melalui sms gratis terlalu sulit. (2) Pelanggan merasa kurang mengetahui apa sebenarnya registrasi. (3) Tidak memiliki identitas yang lengkap seperti KTP, SIM, Kartu Pelajar/Mahasiswa atau Paspor.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law (74201)
Depositing User: Zainul Afandi
Date Deposited: 01 May 2012 03:46
Last Modified: 01 May 2012 03:46
URI : http://eprints.umm.ac.id/id/eprint/3536

Actions (login required)

View Item View Item
UMM Official

© 2008 UMM Library. All Rights Reserved.
Jl. Raya Tlogomas No 246 Malang East Java Indonesia - Phone +62341464318 ext. 150, 151 - Fax +62341464101
E-Mail : repository@umm.ac.id - Website : https://lib.umm.ac.id - Online Catalog : https://laser.umm.ac.id - e-Theses : https://etd.umm.ac.id

Web Analytics

UMM Institutional Repository is powered by :
EPrints Logo