Yuwono, Sheila Amarta (2026) Kedudukan Pembatalan Hukum Akta Jual Beli Terhadap Akta Perdamaian dalam Perspektif Asas Kepastian Hukum. Undergraduate thesis, Universitas Muhammadiyah Malang.
PENDAHULUAN.pdf
Download (1MB) | Preview
BAB I.pdf
Download (372kB) | Preview
BAB II.pdf
Download (395kB) | Preview
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only
Download (444kB) | Request a copy
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only
Download (168kB) | Request a copy
LAMPIRAN .pdf
Restricted to Registered users only
Download (855kB) | Request a copy
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai
pembatalan Akta Jual Beli (AJB) sebagai akta otentik dalam sistem hukum
perdata di Indonesia serta menganalisis kedudukan dan keabsahan Akta
Perdamaian terhadap AJB yang telah dibatalkan dalam perspektif asas kepastian
hukum pada Putusan Nomor 158/Pdt.G/2025/PN Mlg. Permasalahan yang dikaji
meliputi kedudukan hukum AJB sebagai akta otentik, kekuatan pembuktian akta
otentik, keabsahan Akta Perdamaian, serta penerapan asas kepastian hukum dalam
sengketa pembatalan AJB. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum
normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan
pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer,
sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa AJB sebagai akta otentik memiliki kekuatan pembuktian
sempurna berdasarkan Pasal 1868 dan Pasal 1870 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUHPerdata), namun kekuatan tersebut tidak bersifat mutlak karena
tetap bergantung pada keabsahan materiil perjanjian yang mendasarinya.
Pembatalan AJB tahun 2017 akibat wanprestasi mengakibatkan hapusnya dasar
hukum peralihan hak atas tanah dan mengembalikan para pihak pada keadaan
semula (restitutio in integrum). Oleh karena itu, Akta Perdamaian Nomor 12
Tahun 2022 yang dibuat setelah pembatalan AJB dinilai tidak memiliki legitimasi
hukum yang kuat karena bertentangan dengan asas nemo plus iuris ad alium
transferre potest quam ipse habet serta tidak memenuhi syarat causa yang halal
sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 dan Pasal 1337 KUHPerdata. Konflik
antara kekuatan formal akta otentik dan kebenaran materiil dalam perkara ini
menunjukkan bahwa hakim harus mengedepankan keadilan substantif dan
kepastian hukum. Dengan demikian, akta otentik yang secara materiil
bertentangan dengan hukum dapat dibatalkan demi perlindungan hak pihak yang
beritikad baik, khususnya ahli waris.
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Student ID: | 202210110311528 |
| Keywords: | Akta Jual Beli; Akta Perdamaian; Akta Otentik; Pembatalan Perjanjian; Kepastian Hukum. |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Faculty of Law > Department of Law (74201) |
| Depositing User: | 202210110311528 sheilaamarta6 |
| Date Deposited: | 22 Jul 2026 10:09 |
| Last Modified: | 22 Jul 2026 10:16 |
| URI: | https://eprints.umm.ac.id/id/eprint/32464 |
