SUCIPTO, DRI (2026) IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA PADA TINGKAT KEPOLISIAN DI KABUPATAN BANGGAI KEPULAUAN. Doctoral thesis, Universitas Muhammadiyah Malang.
DISERTASI.pdf
Restricted to Registered users only
Download (5MB) | Request a copy
Abstract
Restorative justice merupakan pendekatan alternatif dalam sistem peradilan pidana yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat, bukan semata-mata pada pembalasan. Dalam konteks Indonesia, konsep ini semakin memperoleh perhatian dan telah diakomodasi melalui berbagai regulasi, meskipun belum terintegrasi secara komprehensif dalam undang-undang pidana nasional. Implementasi restorative justice menghadapi berbagai tantangan, baik dari aspek normatif, kelembagaan, maupun sosial-budaya, khususnya dalam perkara pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi restorative justice dalam perkara pidana KDRT di Kabupaten Banggai Kepulauan dengan menggunakan pendekatan sosiologi hukum. Pendekatan ini digunakan untuk memahami hubungan antara hukum dan realitas sosial masyarakat, termasuk faktor-faktor budaya, struktur sosial, dan peran aparat penegak hukum dalam penerapan keadilan restoratif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan menganalisis data kasus KDRT tahun 2021–2025 serta praktik penerapan restorative justice oleh aparat penegak hukum. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai peluang dan hambatan implementasi restorative justice dalam perkara pidana, serta kontribusinya terhadap pemulihan korban, pertanggungjawaban pelaku, dan penguatan kohesi sosial masyarakat di Kabupaten Banggai Kepulauan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa implementasi restorative justice dalam penyelesaian perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kabupaten Banggai Kepulauan secara empiris dinilai efektif oleh masyarakat dan aparat penegak hukum. Namun, efektivitas tersebut lebih bersifat prosedural dan sosial, yakni sebagai mekanisme penyelesaian konflik yang adaptif terhadap nilai kekeluargaan, hukum adat, dan struktur sosial lokal, daripada sebagai instrumen penegakan hukum pidana yang berorientasi pada keadilan substantif dan perlindungan korban. Penelitian ini menunjukkan adanya paradoks antara tingginya tingkat penerapan restorative justice dengan rendahnya kepatuhan masyarakat terhadap hukum formal tentang KDRT. Dominannya penyelesaian kasus secara kekeluargaan menegaskan bahwa KDRT masih dipandang sebagai persoalan privat, sehingga hukum negara sering kali dinegosiasikan atau bahkan dikalahkan oleh tatanan normatif non-negara yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian, efektivitas restorative justice dalam konteks Banggai Kepulauan dapat dikualifikasikan sebagai efektivitas semu, karena keberhasilan administratif dan penerimaan sosial belum sepenuhnya diikuti oleh perlindungan korban, perubahan relasi gender, dan pencegahan kekerasan berulang. Temuan ini menegaskan pentingnya pendekatan kontekstual dan pluralistik dalam menilai efektivitas hukum, khususnya di wilayah kepulauan yang memiliki dinamika sosial dan hukum yang khas. Dalam Implikasi Teoretis Teori baru Peneliti bahwa Teori Efektivitas Bertingkat Restorative Justice dalam penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tangga yang dikembangkan dalam penelitian ini memberikan implikasi teoretis yang signifikan terhadap pengembangan konsep keadilan restoratif. Teori ini menegaskan bahwa Restorative Justice tidak dapat dipahami sebagai mekanisme keadilan yang bersifat universal dan selalu ideal sebagaimana diasumsikan dalam teori klasik, khususnya yang dikemukakan oleh Howard Zehr. Sebaliknya, temuan empiris menunjukkan bahwa efektivitas keadilan restoratif dalam perkara KDRT bersifat kontekstual dan bertingkat, sehingga keberhasilannya harus dinilai secara empiris berdasarkan kondisi korban, pelaku, lingkungan sosial, serta kapasitas institusional aparat penegak hukum. Dengan demikian, teori ini mereposisi keadilan restoratif dari pendekatan normatif-idealistis menjadi pendekatan empiris-kontekstual. Akhirnya, teori baru ini memberikan kontribusi praktis bagi penyusunan pedoman dan standar operasional prosedur penerapan Restorative Justice dalam perkara KDRT di tingkat kepolisian. Dengan menjadikan efektivitas bertingkat sebagai dasar evaluasi, teori ini dapat digunakan untuk merumuskan indikator kelayakan perkara, mekanisme pengawasan, serta batasan penerapan Restorative Justice secara lebih jelas dan terukur. Dengan demikian, teori ini tidak hanya memperkaya khazanah keilmuan, tetapi juga memberikan arah kebijakan dan praktik hukum yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada perlindungan korban.
| Item Type: | Thesis (Doctoral) |
|---|---|
| Student ID: | 202310670111019 |
| Keywords: | Restorative Justice, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Sosiologi Hukum, Efektivitas Bertingkat, Kabupaten Banggai Kepulauan |
| Subjects: | H Social Sciences > HM Sociology K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Directorate of Postgraduate Programs > Doctor of Sociology (69001) |
| Depositing User: | 202310670111019 202310670111019 |
| Date Deposited: | 16 Jul 2026 08:50 |
| Last Modified: | 16 Jul 2026 08:50 |
| URI: | https://eprints.umm.ac.id/id/eprint/32117 |
