ANALISIS PEMBUKTIAN UPAH LEMBUR DAN PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA (STUDI PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL NOMOR 30/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mks)

Aprilia, Cindy (2026) ANALISIS PEMBUKTIAN UPAH LEMBUR DAN PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA (STUDI PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL NOMOR 30/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mks). Undergraduate thesis, Universitas Muhammadiyah Malang.

[thumbnail of PENDAHULUAN.pdf]
Preview
Text
PENDAHULUAN.pdf

Download (1MB) | Preview
[thumbnail of BAB I.pdf]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (323kB) | Preview
[thumbnail of BAB II.pdf]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (416kB) | Preview
[thumbnail of BAB III.pdf] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (436kB) | Request a copy
[thumbnail of BAB IV.pdf] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (213kB) | Request a copy
[thumbnail of LAMPIRAN.pdf] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis pertimbangan hukum hakim atas gugatan rekonvensi para pekerja dalam Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 30/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mks serta mengkaji kesesuaiannya dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 terkait tuntutan kekurangan upah lembur. Permasalahan ini penting karena pekerja sering mengalami kesulitan membuktikan pelaksanaan kerja lembur akibat dokumen ketenagakerjaan berada dalam penguasaan pengusaha. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan pendapat ahli. Analisis dilakukan secara kualitatif melalui penafsiran hukum terhadap ketentuan mengenai waktu kerja, kerja lembur, dan pembuktian dalam sengketa hubungan industrial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam menolak gugatan rekonvensi para pekerja didasarkan pada prinsip beban pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 1865 KUHPerdata dan Pasal 163 HIR. Majelis Hakim menilai para pekerja tidak mampu membuktikan secara meyakinkan adanya pekerjaan lembur yang melebihi waktu kerja normal karena tidak didukung alat bukti yang memadai, seperti perintah lembur, daftar hadir, maupun rekapitulasi jam kerja. Selain itu, hakim mempertimbangkan bahwa pemberian insentif kelebihan jam kerja oleh perusahaan dapat dipandang sebagai bentuk kompensasi yang telah disepakati para pihak. Pertimbangan tersebut menunjukkan bahwa hakim lebih menitikberatkan pada aspek pembuktian formal dibandingkan pengujian substantif mengenai kesesuaian insentif dengan konsep upah lembur yang bersifat normatif. Kesimpulannya, tuntutan kekurangan upah lembur ditolak karena tidak terbukti menurut hukum.Penelitian ini bertujuan menganalisis pertimbangan hukum hakim atas gugatan rekonvensi para pekerja dalam Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 30/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mks serta mengkaji kesesuaiannya dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 terkait tuntutan kekurangan upah lembur. Permasalahan ini penting karena pekerja sering mengalami kesulitan membuktikan pelaksanaan kerja lembur akibat dokumen ketenagakerjaan berada dalam penguasaan pengusaha. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan pendapat ahli. Analisis dilakukan secara kualitatif melalui penafsiran hukum terhadap ketentuan mengenai waktu kerja, kerja lembur, dan pembuktian dalam sengketa hubungan industrial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam menolak gugatan rekonvensi para pekerja didasarkan pada prinsip beban pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 1865 KUHPerdata dan Pasal 163 HIR. Majelis Hakim menilai para pekerja tidak mampu membuktikan secara meyakinkan adanya pekerjaan lembur yang melebihi waktu kerja normal karena tidak didukung alat bukti yang memadai, seperti perintah lembur, daftar hadir, maupun rekapitulasi jam kerja. Selain itu, hakim mempertimbangkan bahwa pemberian insentif kelebihan jam kerja oleh perusahaan dapat dipandang sebagai bentuk kompensasi yang telah disepakati para pihak. Pertimbangan tersebut menunjukkan bahwa hakim lebih menitikberatkan pada aspek pembuktian formal dibandingkan pengujian substantif mengenai kesesuaian insentif dengan konsep upah lembur yang bersifat normatif. Kesimpulannya, tuntutan kekurangan upah lembur ditolak karena tidak terbukti menurut hukum.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Student ID: 202210110311280
Keywords: Pertimbangan Hakim; Pembuktian; Upah Lembur; Pengadilan Hubungan Industrial; Perlindungan Pekerja.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law (74201)
Depositing User: 202210110311280 planetcellular63645gmailcom
Date Deposited: 16 Jul 2026 05:25
Last Modified: 16 Jul 2026 05:25
URI: https://eprints.umm.ac.id/id/eprint/32100

Actions (login required)

View Item
View Item