TINJAUAN YURIDIS PERBUATAN MEMBUAT, MENGGUNAKAN, DAN/ATAU MENYEBARKAN STIKER ONLINE DAN MEME MENGGUNAKAN WAJAH ORANG LAIN PADA MEDIA SOSIAL MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA

Insani, Mutiara Anggun Puspa (2025) TINJAUAN YURIDIS PERBUATAN MEMBUAT, MENGGUNAKAN, DAN/ATAU MENYEBARKAN STIKER ONLINE DAN MEME MENGGUNAKAN WAJAH ORANG LAIN PADA MEDIA SOSIAL MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA. Undergraduate thesis, Universitas Muhammadiyah Malang.

[thumbnail of PENDAHULUAN.pdf]
Preview
Text
PENDAHULUAN.pdf

Download (799kB) | Preview
[thumbnail of BAB I.pdf]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (296kB) | Preview
[thumbnail of BAB II.pdf]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (332kB) | Preview
[thumbnail of BAB III.pdf] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (436kB) | Request a copy
[thumbnail of BAB IV.pdf] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (99kB) | Request a copy
[thumbnail of LAMPIRAN.pdf] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (324kB) | Request a copy

Abstract

Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa dampak yang signifikan bagi kehidupan masyarakat, baik positif maupun negatif. Di satu sisi, teknologi ini memfasilitasi komunikasi yang lebih cepat dan akses informasi yang lebih luas. Namun, di sisi lain, munculnya kejahatan di media sosial, seperti pencemaran nama baik dan pelanggaran kesusilaan menjadi tantangan serius. Fenomena penggunaan stiker online dan meme yang mencantumkan foto wajah orang lain sering kali disalahgunakan, menyebabkan kerugian bagi individu yang menjadi korban. Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji batasan hukum terhadap pembuat dan pengguna stiker online serta meme yang melanggar norma hukum, serta sanksi pidana yang dapat dikenakan. Metode yang digunakan yaitu yuridis normatif yang dilakukan dengan pendekatan kasus dan perundang-undangan. Penulis menggunakan jenis data primer yaitu KUHP dan UU ITE. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat batasan dalam pembuatan stiker online dan meme menggunakan wajah orang lain yaitu tidak mengandung unsur pencemaran nama baik atau pelanggaran kesusilaan. Korban yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 27A dengan sanksi dalam Pasal 45 ayat (4) UU ITE untuk pencemaran nama baik, dan Pasal 27 ayat (1) dengan sanksi dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE untuk pelanggaran kesusilaan. Oleh karena itu, penggunaan media sosial secara bijak sangat penting agar tidak merugikan diri sendiri dan orang lain.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Student ID: 202110110311340
Keywords: Pencemaran Nama Baik, Kesusilaan, Stiker Online dan Meme
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law (74201)
Depositing User: 202110110311340 mutiaraanggun
Date Deposited: 10 Jul 2025 02:20
Last Modified: 10 Jul 2025 02:20
URI: https://eprints.umm.ac.id/id/eprint/19226

Actions (login required)

View Item
View Item