DAMASTO, DANY (2007) TINJAUAN YURIDIS SOSIOLOGIS TENTANG EFEKTIVITAS PEMBERLAKUAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) BAGI USAHA KECIL (STUDI PADA UNIT USAHA KECIL DAN DISPERINDAG KOTA PASURUAN). Other thesis, University of Muhammadiyah Malang.
|
Text
TINJAUAN_YURIDIS_SOSIOLOGISTENTANG_EFEKTIVITAS.pdf Download (163kB) | Preview |
Abstract
Obyek penelitian sekaligus yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini meliputi 3 hal. Pertama, efektivitas pemberlakuan SIUP pada usaha kecil di Kota Pasuruan. Kedua, faktor-faktor penyebab usaha kecil di Kota Pasuruan tidak dilengkapi dengan SIUP. Dan ketiga, konsekuensi hukum terhadap usaha kecil di Kota Pasuruan yang tidak dilengkapi dengan SIUP. Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui efektivitas pemberlakuan SIUP pada usaha kecil di Kota Pasuruan. Metode pendekatan yang digunakan adalah Yuridis Sosiologis adalah memperhatikan penerapan hukum berdasarkan perundang-undangan dengan realita yang terjadi di masyarakat. Pengambilan data berasal dari unit usaha kecil dan Disperindag Kota Pasuruan. Teknik pengumpulan data dengan wawancara dan angket serta menghimpun dan mengkaji pandapat dari ahli hukum, dokumentasi serta peraturan perundang-undangan. Data yang diperoleh kemudian di analisis dengan metode Diskripsi Analisis yaitu menyoroti gejala hukum dalam prakteknya dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian pada unit usaha kecil dan kepala Sub. Din. Usaha Perdagangan Disperindag Kota Pasuruan, maka diperoleh hasil penelitian sebagai berikut : Pertama, bahwa pemberlakuan SIUP pada usaha kecil di Kota Pasuruan masih belum Efektif jika dilihat dari jumlah usaha kecil tahun 1999, jumlah usaha kecil di Kota Pasuruan sebanyak 3555, jumlah usaha kecil yang dilengkapi SIUP sebanyak 1422 atau sebesar 40%, tidak dilengkapi SIUP sebanyak 2133 atau sebesar 60%. Tahun 2000, jumlah usaha kecil sebanyak 3950, jumlah usaha kecil yang dilengkapi SIUP sebanyak 1422 atau sebesar 36%, tidak dilengkapi SIUP sebanyak 2528, atau sebesar 64%. Tahun 2001, jumlah usaha kecil sebanyak 4187, jumlah usaha kecil yang dilengkapi SIUP sebanyak1633 atau sebesar 39%, tidak dilengkapi SIUP sebanyak 2554 atau sebesar 61%. Tahun 2002, jumlah usaha kecil sebanyak 5764, jumlah usaha kecil yang dilengkapi SIUP sebanyak 1787 atau sebesar 31%, tidak dilengkapi SIUP sebanyak 3977 atau sebesar 69%. Tahun 2003, jumlah usaha kecil sebanyak 7052, jumlah usaha kecil yang dilengkapi SIUP sebanyak 1904 atau sebesar 27%, tidak dilengkapi SIUP sebanyak 5148 atau sebesar 73%. Tahun 2004, jumlah usaha kecil sebanyak 7075 buah, jumlah usaha kecil yang dilengkapi SIUP sebesar 1981 sebesar 28%, tidak dilengkapi SIUP sebanyak 5094 atau sebesar 72%. Tahun 2005, jumlah usaha kecil sebanyak 6493 buah, jumlah usaha kecil yang dilengkapi SIUP sebanyak 2078 atau sebesar 32%, tidak dilengkapi SIUP sebanyak 4415 atau sebesar 68%. Tahun 2006, jumlah usaha kecil sebanyak 7270 buah, dengan jumlah usaha kecil yang dilengkapi SIUP sebesar 2181 sebesar 30%, tidak dilengkapi SIUP sebesar 5089 atau sebesar 70%. Dan dapat dilihat dari Teori Efektivitas Hukum yaitu komponen Substansi, Struktur, dan Kultur. Kedua, dari 30 sampel dari unit usaha kecil, 22 usaha kecil yang tidak dilengkapi SIUP, sebanyak 13 usaha kecil atau sebesar 59,1% menyatakan bahwa faktor-faktor penyebab usaha kecil di Kota Pasuruan tidak dilengkapi dengan SIUP adalah Proses dan persyaratan pengajuan SIUP yang rumit dan berbelit-belit. Sebanyak 3 usaha kecil atau sebesar 13,6% menyatakan bahwa Biaya pengurusan SIUP yang mahal. Sebanyak 2 usaha kecil atau 9.1% menyatakan bahwa SIUP belum dianggap penting jika belum mengadakan akses perbankan. Sebanyak 4 usaha kecil atau sebesar 18,2% menyatakan alasan lain yaitu menghindari pajak. Ketiga, konsekuensi hukum terhadap usaha kecil di Kota Pasuruan yang tidak dilengkapi dengan SIUP adalah Konsekuensi hukum berupa sanksi Administrasi yaitu teguran, peringatan, penarikan uang paksa, penutupan kegiatan usaha. Konsekuensi hukum berupa sanksi Pidana yaitu hukuman kurungan paling lama 6 bulan dan hukuman denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Dan konsekuensi hukum berupa sanksi Non Administrasi dan pidana yaitu tidak adanya kebijaksanaan dari Pemerintah, tidak adanya perlindungan hukum dari Negara, tidak dapat melakukan akses perbankan, dan tidak dapat melakukan kemitraan usaha kecil.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law (74201) |
Depositing User: | Zainul Afandi |
Date Deposited: | 08 May 2012 06:40 |
Last Modified: | 08 May 2012 06:40 |
URI : | http://eprints.umm.ac.id/id/eprint/4731 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |