ARYA RIZQI, ADITYA (2007) ANALISIS YURIDIS IMPLEMENTASI PASAL 170 KUHP TERHADAP PELAKU PENGRUSAKAN FASILITAS UMUM YANG DILAKUKAN OLEH MASSA DALAM PILKADA(Studi Kasus di Polres Kota Tuban). Other thesis, University of Muhammadiyah Malang.
|
Text
ANALISIS YURIDIS IMPLEMENTASI PASAL 170 KUHP TERHADAP PELAKU PENGRUSAKAN FASILITAS UMUM.pdf Download (88kB) | Preview |
Abstract
Obyek studi dalam penelitian ini adalah mengenai implementasi pasal 170 KUHP tentang kejahatan ketertiban umum terhadap para pelaku pengrusakan atau kekerasan terhadap orang atau barang. Dimana, para pelaku melakukan unjuk rasa disertai dengan aksi pengrusakan dan pembakaran beberapa fasilitas umum (Pendopo krido manunggal, kantor KPUD dan beberapa aset daerah lainnya) milik Pemerintah Kabupaten Tuban secara bersama-sama dan dilakukan dimuka umum pada saat pemilihan kepala daerah Tuban. Tindakan pengrusakan dan pembakaran terhadap fasilitas umum ini merupakan salah satu bentuk dari pelanggaran hukum, dimana secara yuridis formil tindakan pengrusakan tersebut sudah diatur dalam pasal 170 KUHP. Di dalamnya secara tegas dinyatakan bahwa “ barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan” Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor yang melatar belakangi penyidik dalam mengimplementasikan pasal 170 KUHP terhadap pelaku pengrusakan fasilitas umum yang dilakukan oleh massa dalam Pilkada dan untuk mengetahui kendala-kendala yang dialami oleh penyidik (tingkat kepolisian) dalam proses penyidikan terhadap pelaku pengrusakan fasilitas umum yang dilakukan oleh massa dalam Pilkada. Metode penelitian yang digunakan adalah diskriptif kualitatif. Dengan metode pendekatan yuridis sosiologis, sehingga data yang diperoleh adalah data yang menggambarkan secara jelas tentang kondisi dan kenyataan yang berada di lapangan. Serta menghubungkan data-data yang diperoleh tersebut dengan teori peraturan yang ada, sehingga kita dapat mengetahui faktor latar belakang pihak penyidik mengimplementasikan pasal 170 KUHP dalam kasus kerusuhan pilkada di Kabupaten Tuban dan kendala penyidik dalam proses penyidikan. Melalui penelitian yang dilakukan secara mendalam maka penelitian ini mendapatkan hasil, bahwa faktor penyidik mengimplementasikan pasal 170 KUHP berdasarkan fakta yang terungkap dalam pemeriksaan. Pembuktian mengenai unsur-unsur tindak pidana telah terpenuhi yakni; barang siapa, dengan terang-terangan, dan dengan tenaga bersama, menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Kendala-kendala yang dialami penyidik dalam proses penyidikan adalah tidak adanya tim khusus penyidik tindak pidana pengrusakan yang dibentuk oleh Polres Tuban dan kesulitan untuk menghadirkan saksi yang berdomisili diluar kewenangan hukum Polres Tuban. Secara demikian, maka dapat disimpulkan bahwa implementasi pasal 170 KUHP oleh penyidik telah memenuhi rumusan hukum yang telah diatur di dalam kitab undang-undang hukum pidana dan diharapkan kepada aparat penegak hukum selalu konsisten terhadap kebijakan yang telah diambil, agar dapat terwujudnya keadilan dalam penegakan supremasi hukum di Indonesia.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law (74201) |
Depositing User: | Zainul Afandi |
Date Deposited: | 03 May 2012 01:59 |
Last Modified: | 03 May 2012 01:59 |
URI : | http://eprints.umm.ac.id/id/eprint/3908 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |