ANALISIS PENERAPAN ALASAN PEMBERATAN PIDANA TINDAK PIDANA PENCURIAN BERULANG PADA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BATAM NOMOR: 300/PID.B/2020/PN.BTM DALAM PERSPEKTIF ASAS KEADILAN

WIDIYAKUSUMA, LEIDYANA (2023) ANALISIS PENERAPAN ALASAN PEMBERATAN PIDANA TINDAK PIDANA PENCURIAN BERULANG PADA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BATAM NOMOR: 300/PID.B/2020/PN.BTM DALAM PERSPEKTIF ASAS KEADILAN. Masters thesis, Universitas Muhammadiyah Malang.

[thumbnail of (SIAP DI KUMPULKAN DI PERPUS) PRINSIP KEADILAN DALAM PENJATUHAN PIDANA RESIDIVIS TINDAK PIDANA PENCURIAN PADA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BATAM NOMOR.pdf]
Preview
Text
(SIAP DI KUMPULKAN DI PERPUS) PRINSIP KEADILAN DALAM PENJATUHAN PIDANA RESIDIVIS TINDAK PIDANA PENCURIAN PADA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BATAM NOMOR.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Ketentuan recidive diatur dalam Buku II BAB XXXI KUHP yaitu di dalam Pasal 486, 487, dan Pasal 488 KUHP. Seseorang dapat dikatakan sebagai pelaku recidive atau residivis apabila sudah memenuhi syarat-syarat adanya recidive. Penjatuhan pidana pada pelaku pengulangan perbuatan pidana atau residivis berbeda dengan pelaku perbuatan pidana biasa yaitu dasar penjatuhan pidananya dengan berdasarkan pada ancaman pidana pokok terhadap kejahatan yang dilakukan namun dimungkinkan adanya penambahan pidana 1/3 dari ancaman pidana pokok (adanya pemberatan pidana karena alasan recidive). Penelitian ini mengunakan dua contoh Putusan. Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 116/Pid.B/2022/Pn.Tpg dan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor: 300/Pid.B/2020/Pn.Btm. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 116/Pid.B/2022/Pn.Tpg majelis hakim memutus hukuman pidana yang berbeda antara pelaku yang belum pernah melakukan tindak pidana dan pelaku yang sudah pernah melakukan tindak pidana (residivis). Tetapi pada Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor: 300/Pid.B/2020/Pn.Btm. tersebut penjatuhan pidana antara pelaku yang belum pernah melakukan tindak pidana dan pelaku yang sudah pernah melakukan tindak pidana (residivis) adalah sama. Meskipun dalam putusan hakim tidak menyebutkan jumlah penambahan pidana 1/3 dari ancaman pidana pokok (adanya pemberatan pidana karena alasan recidive) karena hakim pada dasarnya secara kuantitatif langsung akan menjatuhkan lama masa hukuman kepada terdakwa.

Item Type: Thesis (Masters)
Student ID: 202110380213029
Keywords: Tindak Pidana Pencurian, Residiv, Pemberatan Pidana
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Directorate of Postgraduate Programs > Master of Law (74101)
Depositing User: 202110380213029 leidyanakusuma
Date Deposited: 30 Nov 2023 03:19
Last Modified: 30 Nov 2023 03:19
URI: https://eprints.umm.ac.id/id/eprint/1594

Actions (login required)

View Item
View Item