Majelis Tarjih, PP Muhammadiyah (2007) ZAKAT HARTA DAGANGAN DAN BAGIAN UNTUK FI SABILILLAH. ZAKAT HARTA DAGANGAN DAN BAGIAN UNTUK FI SABILILLAH (362).
Full text not available from this repository.Abstract
Dalam zakat perdagangan tidak ditentukan jenis barang dagangannya. Yang ditentukan adalah jumlah harga barang dagangan beserta keuntungannya telah mencapai nishab (seharga 85 gram emas murni) dan haul (satu tahun). Oleh karena itu dalam menghitung harga barang dagangan beserta keuntungannya tidak harus dengan menghitung satu per satu jenis barang, melainkan dengan menghitung dalam satu tahun seluruh modal yang berupa barang dagangan itu, ditambah seluruh keuntungan baik berupa uang tunai maupun berupa piutang seperti tabungan, deposito dan lainlain. Dari hasil perhitungan di atas (perhitungan bersih/netto), jika telah mencapai nishab maka harus dikelurkan zakatnya yakni sebesar 2,5 % dari jumlah seluruh keuntungan dan harta dagangan (modal) tersebut. Jadi yang dihitung untuk dikeluarkan zakatnya bukan hanya dari keuntungannya saja. Dalam cara menghitung ini Syara’ (agama) tidak menentukan secara detail. Namun Islam menuntunkan agar orang mencari dan menggunakan cara (jalan) yang mudah selagi yang mudah ini tidak melanggar ketentuan Syara’, yakni tidak terjadi manipulasi sehingga akan merugikan.
| Item Type: | Article |
|---|---|
| Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc > Tarjih Script |
| Divisions: | Others |
| Depositing User: | Zainul Afandi |
| Date Deposited: | 23 Jun 2012 05:02 |
| Last Modified: | 23 Jun 2012 05:02 |
| URI: | http://eprints.umm.ac.id/id/eprint/9237 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
