ALIFA SHIHAB, ABU (2010) RUBLIK SOAL (ABU ALIFA SHIHAB MENJAWAB). Muhammadiyah Articles (500).
|
Text
Abu_Alifa_Menjawab.ps - Published Version Download (1199Kb) | Preview |
Abstract
Tanya : Assalamu’alaikum, nama saya Laelani dari Cianjur sebentar lagi mau dipinang. Apakah dalam Islam ada syariatnya, dan bagaimana intinya pinangan itu. Apakah tukar cincin itu dibolehkan? Trims Jawab : Wa’alaikum salam, meminang atau melamar adalah nama lain dari khitbah (sunda = narosan). Dalam khitbah ini diantaranya untuk mengetahui calon yang akan kita nikahi. Oleh karena itu diperbolehkan calon suami/yang meminang melihat gadis / wanita yang akan dinikahinya sesuatu yang akan memikatnya. Sebagian ulama mengatakan wajah wanita itu (tanpa sepengetahuan wanita itu). Bahkan dalam meminang biasanya menentukan hari pernikahannya. Dan lebih cepat lebih baik! Adapun tukar cincin itu bukan dari ajaran Islam. Kalau-pun mau memberi sesuatu itu bagian dari shadaqah.
| Item Type: | Article |
|---|---|
| Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc > Muhammadiyah Articles |
| Divisions: | Others |
| Depositing User: | Anwar Jasin |
| Date Deposited: | 16 Mar 2012 13:12 |
| Last Modified: | 16 Mar 2012 13:12 |
| URI: | http://eprints.umm.ac.id/id/eprint/500 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
