UMM Institutional Repository

PELAKSANAAN PASAL 4 AYAT (1) PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG NO. 8 TAHUN 2005 TENTANG PELARANGAN PELACURAN

ADITYO NUGROHO, TITIS (2007) PELAKSANAAN PASAL 4 AYAT (1) PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG NO. 8 TAHUN 2005 TENTANG PELARANGAN PELACURAN. Other thesis, University of Muhammadiyah Malang.

[img]
Preview
Text
PELAKSANAAN_PASAL_4_AYAT_1_PERATURAN_DAERAH.pdf

Download (164kB) | Preview

Abstract

Obyek studi dalam penelitian ini adalah mengenai pelaksanaan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Tangerang No. 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran. Dimana dalam Pasal 4 ayat (1) Perda No. 8 Tahun 2005 melarang setiap orang yang sikap atau perilakunya mencurigakan, sehingga menimbulkan suatu anggapan bahwa ia/mereka pelacur dilarang berada di jalan-jalan umum, dilapangan-lapangan, di rumah penginapan, losmen, hotel, asrama, rumah penduduk/kontrakan, warung-warung kopi, tempat hiburan, gedung tempat tontonan, disudut-sudut jalan atau di lorong-lorong jalan atau tempat-tempat lain di daerah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan Pasal 4 Ayat (1) Perda Kota Tangerang No. 8 Tahun 2005 Tentang Pelarangan Pelacuran yang dilakukan oleh Satpol PP, serta untuk memperoleh data-data mengenai kendala apa yang dihadapi oleh Satpol PP Kota Tangerang dalam melaksanakan Pasal 4 Ayat (1) Perda Kota Tangerang No. 8 Tahun 2005 Tentang Pelarangan Pelacuran. Metode yang digunakan dalam kajian ini adalah metode penelitian yuridis sosiologis, yaitu pembahasan yang didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dikaitkan dengan teori hukum serta dengan melihat realita yang terjadi di masyarakat. Dalam penulisan ini penulis melakukan penelitian di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang dan ditunjang dengan observasi lapangan di Kota Tangerang. Berdasarkan hasil penelitian, didapatkan hasil sebagai berikut : masyarakat Kota Tangerang setuju dengan disahkannya Perda No. 8 tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran, karena masyarakat sangat terganggu dengan keberadaan praktek pelacuran di Kota Tangerang. Dalam pelaksanaan Perda No. 8 Tahun 2005 Satpol PP melaksanakan dalam periode 6 (enam) kali selama 1 (satu) bulan. Dalam pelaksanaan Perda No. 8 Tahun 2005, Satpol PP dibantu oleh pihak-pihak lain, antara lain KPM (Kantor Pemberdayaan Masyarakat), Pihak Kepolisian, Garnizun, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dalam pelaksanaan Perda No. 8 Tahun 2005 pada tahun 2006, Satpol PP telah menangkap 563 pelacur dalam operasi penertiban. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, dapat diketahui bahwa Satpol PP dalam melaksanakan operasi penertiban pelacuran selama tahun 2006 dilaksanakan secara serius, karena banyaknya jumlah pelacur yang tertangkap. Dari hasil penelitian juga diketahui bahwa sebagian besar masyarakat masyarakat masih merasa bahwa kinerja Satpol PP dalam penegakan hukum Perda No. 8 Tahun 2005 masih kurang tegas dan juga sebagian besar masyarakat merasa keberadaan pelacuran di Tangerang keadaannya tetap setelah disahkannya Perda No. 8 tahun 2005. Dalam pelaksanaan pasal 4 ayat (1) Perda No. 8 Tahun 2005 oleh Satpol PP, dilakukan dengan cara siapapun wanita yang terjaring dalam operasi penertiban pelacuran langsung dibawa menuju kantor Dinas Ketentraman dan ketertiban Kota Tangerang, di Kantor Dinas Trantib para wanita tersebut disidik oleh PPNS dan bila wanita tersebut dapat membuktikan bahwa ia bukan pelacur, maka wanita tersebut dibebaskan. Pembuktian yang dilakukan oleh wanitya tersebut dilakukan dengan cara menunjukkan KTP (Kartu Tanda Penduduk), SIM (Surat Izin Mengemudi), jika memang wanita itu beralasan dia adalah pegawai suatu perusahaan maka ia harus menunjukan kartu anggota perusahaan tersebut, dan jika 3 (tiga) bukti sebelumnya tidak dapat dilakukan oleh si wanita, maka Satpol PP masih memberikan kelonggaran dengan meminta wanita itu untuk menghubungi anggota keluarganya yang dapat menjamin bahwa ia bukan pelacur. Tetapi jika wanita tersebut tidak dapat membuktikan seperti hal tersebut diatas maka wanita tersebut akan langsung ditangkap. Adapun kendala-kendala yang dihadapi oleh Satpol PP dalam pelaksanaan Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota tangerang No. 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran adalah adanya interest group (orang yang berkepentingan lain), bocornya informasi kegiatan penertiban, alasan klasik (kesulitan ekonomi dan tidak memiliki keahlian), ancaman hukuman yang rendah, dan kurangnya pemahaman dan kesadaran terhadap Perda No. 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law (74201)
Depositing User: Zainul Afandi
Date Deposited: 30 Apr 2012 08:29
Last Modified: 30 Apr 2012 08:29
URI : http://eprints.umm.ac.id/id/eprint/3428

Actions (login required)

View Item View Item
UMM Official

© 2008 UMM Library. All Rights Reserved.
Jl. Raya Tlogomas No 246 Malang East Java Indonesia - Phone +62341464318 ext. 150, 151 - Fax +62341464101
E-Mail : repository@umm.ac.id - Website : https://lib.umm.ac.id - Online Catalog : https://laser.umm.ac.id - e-Theses : https://etd.umm.ac.id

Web Analytics

UMM Institutional Repository is powered by :
EPrints Logo